Daftar 51 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi KPU

KPU mengumumkan 51 parpol lolos verifikasi administrasi KPU dari 64 parpol yang menyerahkan berkas ke KPU. Sebanyak 35 parpol akan mengikuti verifikasi faktual, sedangkan sisanya otomatis menjadi peserta Pemilu 2009 berdasarkan UU 10/2008 tentang Pemilu.

Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary yang mengumumkan parpol yang lolos, Sabtu (31/5), meyebutkan bahwa parpol yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan terutama sesuai dengan pasal 315 dan pasal 316 huruf d UU nomor 10/2008 tentang Pemilu tidak perlu diverifikasi faktual. Parpol itu ada 16 yaitu partai yang telah menjadi peserta dan memperoleh kursi di DPR pada Pemilu 2004.

16 Parpol tersebut adalah:

1. Partai Golkar
2. PDIP
3. PPP
4. PKB
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. PBB
8. PKS
9. Partai Pelopor
10. PBR
11. PPDK
12. PDS
13. PNI Marhaen
14. PKPI
15. PPDI
16. PKPB
Partai-partai yang harus mengikuti verifikasi faktual:

1. Partai Hanura
2. PPRN
3. PNBK
4. PDP
5. PKNU
6. PDKB
7. PMB
8. Partai Gerindra
9. Partai Pemersatu Bangsa
10. Partai Pemuda Indonesia
11. Partai Buruh
12. Partai Nurani Umat
13. Partai Patriot
14. Partai Republiku Indonesia
15. Partai Kristen Demokrat
16. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Barisan Nasional
19. Partai Republikan
20. Partai Perjuangan Indonesia Baru
21. Partai Bhinneka Indonesia
22. Partai Kedaulatan
23. Partai NKRI
24. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
25. Partai Merdeka
26. Partai Kristen Indonesia 1945
27. Partai Reformasi
28. Partai Pembaharuan Bangsa
29. Partai Persatuan Daerah
30. Partai Indonesia Sejahtera
31. Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat
32. Partai Indonesia Tanah Air Kita
33. Partai Persatuan Syarikat Indonesia
34. Partai Kasih
35. Partai Kongres.

0 komentar:

Posting Komentar

Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger